• Bila setiap orang berhasil menghadirkan Kedamaian Hakiki di hati mereka masing-masing, secara pasti kedamaian akan ada dimanapun juga. Inilah masa gemerlapnya perdamaian. Era perdamaian, saling pengertian, cinta-kasih dan kesetaraan, hanya mungkin dicapai bila generasi muda dibimbing untuk membudayakannya. Ajarkan kembali budi-pekerti pada anak-anak kita dan budayakanlah. Inilah yang memungkinkan ajegnya kedamaian dan perdamaian dunia.





email:



vacancy

Project Assistant- Based in Banda Aceh
Organization:APRC
Deadline:February 27, 2009

Office Assistant
Organization:APRC
Deadline:February 27, 2009

Internship Opportunity with Aceh Peace Resource Center (APRC)
Organization:APRC
Deadline:

Request for Proposals: Renovasi Kantor
Organization:APRC
Deadline:January 26, 2009

Request for Proposals: Completion of Database System
Organization:APRC
Deadline:January 23, 2009



Berita

Aceh Berpeluang Tentukan Nasib Sendiri
November 22, 2008

*. Amien Rais Talk Show di Warung Kopi

KOETARADJA - Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais menyatakan, rakyat Aceh berpeluang untuk menentukan nasib sendiri (self determination) pascapemilu 2009. Penentuan nasib itu dapat dilakukan dengan syarat partai politik lokal di Aceh mampu meraih 60 persen suara pada Pemilu legislatif 2009.

Pernyataan itu diungkap Amien Rais dalam talk show di Warung Kopi Solong, Ulee Kareng, Banda Aceh, Sabtu siang (22/11). Menurut Amien, analisis tersebut merupakan pendapat pribadinya setelah mencermati kondisi politik di Aceh menjelang Pemilu 2009.

Selain Amien, talk show yang diselengarakan Forum LSM dan dihadiri sekitar seratusan warga itu, juga menghadirkan Direktur Eksekutif APRC, Yarmen Dinamika, sebagai pembicara pendamping. Namun Amien tidak menjelaskan secara detail maksud dari pemahaman self determination tersebut. Ia juga tidak menyinggung terkait halnya referendum atau negara federal bagi Aceh.

Sambil menyeruput kopi hitam dari gelas yang biasa dipakai warga pecandu kopi di kedai tersebut, Amien mengatakan, “Di dunia sekarang ini yang namanya right of self determination masih ada tertera dalam ‘United Nations Declaration of Human Right’. Jadi self determination right setiap bangsa itu memang masih tetap hangat,” katanya.

“Kalau partai lokal mampu menggalang di atas 60 persen suara, itu artinya ada arah baru bagi Aceh. Tapi apa arah baru itu, terserah partai lokal .Tetapi kalau misalkan suara partai nasional masih gede, jadi saya kira arah ke NKRI masih tetap ada,” tambah guru besar Universitas Gajah Mada itu.

Menurut Amien, ada dua kemungkinan yang dapat terjadi dan merubah arah masa depan Aceh. Salah satunya partai lokal diprediksi bakal mendominasi suara di Pemilu Legislatif 2009. Bila parlok mampu meraup 60 persen suara, maka tinjauan untuk self determination berpeluang terjadi. Namun bila parlok hanya mampu meraih sekitar 35 suara maka, peluang itu sangat kecil dan Aceh masih dalam konteks NKRI. “Jadi ini semacam analisis sederhana dan paling elementer tentang masa depan kita di sini, dan ini adalah pendapat saya pribadi,” katanya.

Menurutnya, keberadaan parlok pada Pemilu 2009 dinilai juga berpeluang mengancam keberadaan partai nasional. Meskipuan masih dalam batas uji coba sederhana, tapi kata Amien, implikasinya akan sangat besar. “Kalau nanti lebih 60 persen voters di Aceh memberikan preferensi kepada parlok, ini merupakan sinyal kiamat kecil kepada partai nasional. Ini (prediksi-red) bisa ya bisa tidak, tergantung pada perkembangan situasi,” katanya.

Sebaliknya kata Amien, kalau parlok hanya mampu meraih suara di bawah 35 persn, situasi tersebut bisa dikatakan normal. “Jadi istilahnya ini bukan masalah besar,” kata tokoh reformasi 1998 itu.

Menurut dia, khusus di Aceh, bila parlok mendominasi perolehan suara signifikan dinilai adalah sebuah proses yang positif, artinya akan ada sebuah perubahan bagi masa depan rakyat Aceh. Tapi, kata dia, kalau apa yang berlaku di Aceh ini juga berlaku di Papua dan Kaltim, maka hal tersebut sudah dipandang sebagai kondisi yang serius. “Saya kira itu merupaan perkembangan yang sudah serius,” katanya.

Dia sebutkan, pemilu di Aceh diharapkan bisa berjalan demokratis tanpa menimbulkan konflik horizontal. Karena, katanya, bila ini terjadi maka akan menjadi acaman bagi perdamaian di Aceh. Terlebih lagi, katanya, saat ini diperkirakan masih ada oknum-oknum yang masih berpaham “Acehphobia” (ketakutan pada Aceh) yang kapan saja bisa muncul dan merusak perdamaian yang sudah tertata di Aceh pasca MoU Helsinki.

Sementara itu, Direktur Eksekutif APRC Yarmen Dinamika menyebutkan, APRC sebagai badan yang dibentuk gubernur untuk membatu BRA memiliki tujuh mandat. Salah satunya memantau implementasi klausul MoU yang berisi 71 pasal. Menurutnya, sejak AMM meninggal Aceh Desember 2006, ada 15 pasal yang belum terlaksana.

Pasal tersebut ada yang langsung berkaitan dengan pemerintah, misalkan soal KKR, pengadilan HAM dan penyelesaian klaim bersama. “Satu-satunya yang telah terwujud setelah AMM pergi adalah pembentukan partai lokal. Dari 11 partai, hanya enam yang lolos verifikasi dan bisa ikut pemilu,” katanya.

Dia sebutkan, dalam konteks subtansi MoU, ada empat hal penting mesti dijalankan pemerintah maupun GAM. Antaranya, para pihak berkomitmen menyelesaikan konflik dengan damai dan bertekad menciptakan kondisi pemerintahan Aceh yang demokratis dan adil melalui Pemilu 2009.

Kedua hal tersebut dinilai sangat penting karena menjadi dasar bagi Pemerintah dan GAM untuk memandu proses transformasi politik di Aceh, khususnya transformasi GAM sebagai entitas pasukan perang menjadi entitas partai politik. “Maka penting sekali bagi APRC melakukan pengawalan pemilu ini, tanpa harus mengusik kosntruks perdamaian yang sudah ada,” kata dia.(sar)

Dikutip dari Harian Serambi Indonesia, 22 November 2008





Berita Lainnya »»


Polling
Puaskah anda dengan proses dan hasil pelaksanaan Pemilu 2009 di Aceh?
Sangat puas, terimakasih kepada semua pihak atas kerja kerasnya yang dilaksanakan dengan baik
Puas, semoga pelaksanaan pemilu kedepan menjadi lebih baik
Kurang puas, karena ada pelanggaran-pelanggaran skala kecil yang terjadi selama proses pemilu
Tidak puas, dan kasus-kasus pelanggaran harus dituntaskan di meja hijau
Sangat tidak puas, karena tidak JURDIL, dan pemilu harus diulangi


View results

liks