• Bila setiap orang berhasil menghadirkan Kedamaian Hakiki di hati mereka masing-masing, secara pasti kedamaian akan ada dimanapun juga. Inilah masa gemerlapnya perdamaian. Era perdamaian, saling pengertian, cinta-kasih dan kesetaraan, hanya mungkin dicapai bila generasi muda dibimbing untuk membudayakannya. Ajarkan kembali budi-pekerti pada anak-anak kita dan budayakanlah. Inilah yang memungkinkan ajegnya kedamaian dan perdamaian dunia.





email:



vacancy

Project Assistant- Based in Banda Aceh
Organization:APRC
Deadline:February 27, 2009

Office Assistant
Organization:APRC
Deadline:February 27, 2009

Internship Opportunity with Aceh Peace Resource Center (APRC)
Organization:APRC
Deadline:

Request for Proposals: Renovasi Kantor
Organization:APRC
Deadline:January 26, 2009

Request for Proposals: Completion of Database System
Organization:APRC
Deadline:January 23, 2009



Berita

Mahasiswa Desak Pemerintah Realisasikan KKR
December 11, 2008

KOETA RADJA | Harian Aceh—Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK), Rabu (10/12), memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka mendesak Pemerintah Aceh segera merealisasikan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK) berunjuk rasa di Simpang Lima, Banda Aceh, kemarin. Mereka menuntut pemerintah segera membentuk Komisi Kebenaran dan Keadilan (KKR) di Aceh, agar kasus pelanggaran HAM segera diselesaikan. ((Foto HARIAN ACEH | ISRA SAFRIL)
“Pemerintah Aceh harus segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Aceh pada masa lalu,” ujar Alja Yusnadi, perwakilan MPK.

Menurutnya, selama ini penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh terkesan tidak ada progres sama sekali. Padahal dalam MoU, penyelesaian pelanggaran HAM merupakan salah satu butir kesepakatan. “Kasus Bantaqiah, misalnya. Walaupun sudah digiring ke meja hijau, tapi proses peradilan HAM masih cacat karena hanya menyeret nama-nama prajurit saja. Sedangkan untuk komandan dan atasan tidak tersentuh,” lanjutnya.

Karenanya, MPK menyimpulkan realisasi pembentukan KKR sebagai upaya untuk mengadili pelaku kejahatan atas kemanusiaan merupakan suatu kewajiban pemerintah guna menuntaskan peradilan HAM di Aceh.

Dengan adanya KKR, lanjutnya, penuntasan penanganan kasus pelanggaran HAM sedikit banyak akan memberikan solusi. “Apalagi KKR merupakan amanah MoU antara RI-GAM,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, celah untuk membentuk instrumen hukum adalah KKR yang bisa mengusut tuntas aktor pelaku sampai tingkat atas. “Selain itu, pembentukan KKR bukan hanya berpatok pada MoU, tapi di beberapa daerah pascakonflik, KKR adalah solusi penyelesaiannya, seperti Timtim, Afrika Selatan, Argentina dan beberapa negara bekas konflik lainnya,” katanya.(cbn/min

Dikutip dari Harian Aceh, 11 Desember 2008





Berita Lainnya »»


Polling
Puaskah anda dengan proses dan hasil pelaksanaan Pemilu 2009 di Aceh?
Sangat puas, terimakasih kepada semua pihak atas kerja kerasnya yang dilaksanakan dengan baik
Puas, semoga pelaksanaan pemilu kedepan menjadi lebih baik
Kurang puas, karena ada pelanggaran-pelanggaran skala kecil yang terjadi selama proses pemilu
Tidak puas, dan kasus-kasus pelanggaran harus dituntaskan di meja hijau
Sangat tidak puas, karena tidak JURDIL, dan pemilu harus diulangi


View results

liks