• Bila setiap orang berhasil menghadirkan Kedamaian Hakiki di hati mereka masing-masing, secara pasti kedamaian akan ada dimanapun juga. Inilah masa gemerlapnya perdamaian. Era perdamaian, saling pengertian, cinta-kasih dan kesetaraan, hanya mungkin dicapai bila generasi muda dibimbing untuk membudayakannya. Ajarkan kembali budi-pekerti pada anak-anak kita dan budayakanlah. Inilah yang memungkinkan ajegnya kedamaian dan perdamaian dunia.





email:



vacancy

Project Assistant- Based in Banda Aceh
Organization:APRC
Deadline:February 27, 2009

Office Assistant
Organization:APRC
Deadline:February 27, 2009

Internship Opportunity with Aceh Peace Resource Center (APRC)
Organization:APRC
Deadline:

Request for Proposals: Renovasi Kantor
Organization:APRC
Deadline:January 26, 2009

Request for Proposals: Completion of Database System
Organization:APRC
Deadline:January 23, 2009



Siaran Pers

Uji Publik Data Rumah Korban Konflik Berdasarkan Quota Tahap Pertama
03 September 2007

Press Release BRA
Setelah melakukan proses verifikasi data rumah dibakar/dirusak akibat konflik di seluruh Aceh pada bulan Agustus 2007, Badan Reintegrasi-Damai Aceh (BRA) akan menindaklanjuti proses itu dengan melakukan uji publik.
Uji publik data hasil verifikasi dilakukan dengan pengumuman melalui media massa serta publikasi secara langsung di setiap papan informasi di desa-desa. Masa uji publik berlaku mulai tanggal 5 sampai 20 September 2007. Selama masa itu, masyarakat diberi kesempatan untuk menguji kesahihan data calon penerima bantuan perumahan korban konflik.
Jika dalam daftar yang dikeluarkan BRA terdapat nama orang yang bukan korban konflik, masyarakat berhak melaporkannya kepada tim verifikasi di tingkat kecamatan atau kepada BRA kabupaten/kota dengan disertai bukti-bukti pendukung. Tim verifikasi akan menguji kembali keberatan itu sebelum menetapkan daftar tetap penerima bantuan. Dengan demikian, diharapkan di masa depan pemberian bantuan terhadap korban konflik tidak salah sasaran atau tidak ada korban yang menerima bantuan ganda.
Proses uji publik yang dilakukan BRA berlangsung tidak serentak, tetapi didasarkan pada data-data yang telah siap terlebih dahulu berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan BRA kabupaten/kota serta diperkuat oleh tanda tangan masing-masing bupati/walikota. Selain itu, uji publik juga dilakukan terbatas kepada target penerima bantuan sesuai kuota atau batasan jumlah penerima bantuan per kabupaten/kota.
Penentuan kuota dilakukan karena pengucuran dana untuk program reintegrasi yang diterima oleh BRA dari pemerintah pusat dilakukan secara bertahap. Karena itu bantuan yang dikucurkan oleh BRA juga dilakukan per tahap. Masyarakat dimohon memahami ketentuan ini, sehingga tidak perlu menyikapinya dengan emosional atau berlebihan manakala tidak mendapati namanya dalam daftar calon penerima bantuan tahap pertama tahun 2007. Untuk tahap pertama tahun 2007, BRA hanya akan membangun 3.075 rumah korban konflik. Dari jumlah itu data yang telah siap untuk diverifikasi sesuai kuota yang ada saat ini berasal dari sembilan kabupaten/kota masing-masing Kota Langsa (25 rumah), Lhokseumawe (100 rumah), Aceh Besar (58 rumah), Aceh Tengah (50 rumah), Gayo Lues (50 rumah), Aceh Tenggara (50 rumah), Bireuen (450 rumah), Bener Meriah (100 rumah), dan Aceh Utara (500 rumah). Sisanya menyusul dalam beberapa hari ke depan.
Perlu juga disampaikan, dalam uji publik nanti selain dicantumkan data nama dan alamat calon penerima bantuan, turut pula dicantumkan tanggal peristiwa terjadinya pembakaran atau perusakan rumah. Informasi tanggal kejadian itu harus diperkuat oleh surat dari geuchik dan camat serta dilampiri foto pemohon dengan latar belakang rumah atau bekas rumahnya yang dibakar/dirusak. Tim verifikasi akan mengecek kebenaran data-data itu sebelum memasukkannya ke dalam daftar calon penerima rumah bantuan BRA.
Seperti juga telah disampaikan sebelumnya, pihak BRA menyaratkan pemohon bantuan perumahan haruslah pemilik rumah itu atau ahli waris yang sah. BRA hanya akan memberi penggantian satu rumah untuk satu pemilik, kemudian belum pernah mendapat sumbangan perumahan sebelumnya dari lembaga lain seperti BRR, NGO, atau instansi pemerintah seperti Dinas Sosial dan Dinas Perumahan dan Pemukiman. Pemberian bantuan juga diprioritaskan pada calon penerima yang paling membutuhkan. Kriteria ”paling membutuhkan” ini didasarkan pada beberapa kategori seperti jenis kelamin, penghasilan per bulan, jumlah tanggungan, serta kondisi tempat tinggal saat ini.
Nilai satu rumah bantuan dari BRA ditetapkan sebesar Rp 35 juta per unit. Proses pencairan bantuannya dilakukan dalam dua tahap. Korban konflik penerima bantuan diharuskan menandatangani surat kontrak untuk memastikan bahwa dana yang diterimanya digunakan untuk membangun rumah. Jika di kemudian hari terdapat informasi yang tidak sesuai atau penerima melanggar kontrak, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
Banda Aceh, 3 September 2007
Tim Verifikasi Data Rumah Dibakar/Dirusak
Dawan Gayo
Koordinator
0852 605 000 25







Polling
Puaskah anda dengan proses dan hasil pelaksanaan Pemilu 2009 di Aceh?
Sangat puas, terimakasih kepada semua pihak atas kerja kerasnya yang dilaksanakan dengan baik
Puas, semoga pelaksanaan pemilu kedepan menjadi lebih baik
Kurang puas, karena ada pelanggaran-pelanggaran skala kecil yang terjadi selama proses pemilu
Tidak puas, dan kasus-kasus pelanggaran harus dituntaskan di meja hijau
Sangat tidak puas, karena tidak JURDIL, dan pemilu harus diulangi


View results

liks