• Bila setiap orang berhasil menghadirkan Kedamaian Hakiki di hati mereka masing-masing, secara pasti kedamaian akan ada dimanapun juga. Inilah masa gemerlapnya perdamaian. Era perdamaian, saling pengertian, cinta-kasih dan kesetaraan, hanya mungkin dicapai bila generasi muda dibimbing untuk membudayakannya. Ajarkan kembali budi-pekerti pada anak-anak kita dan budayakanlah. Inilah yang memungkinkan ajegnya kedamaian dan perdamaian dunia.





email:



vacancy

Project Assistant- Based in Banda Aceh
Organization:APRC
Deadline:February 27, 2009

Office Assistant
Organization:APRC
Deadline:February 27, 2009

Internship Opportunity with Aceh Peace Resource Center (APRC)
Organization:APRC
Deadline:

Request for Proposals: Renovasi Kantor
Organization:APRC
Deadline:January 26, 2009

Request for Proposals: Completion of Database System
Organization:APRC
Deadline:January 23, 2009



Siaran Pers

BRA Tidak Mentoleransi Korupsi
09 April 2008

Press Release

Menanggapi pemberitaan yang cukup gencar tentang dugaan penyimpangan dana/korupsi di tubuh Badan Reintegrasi-Damai Aceh (BRA) beberapa hari lalu, dengan ini BRA menyatakan sikapnya:

1. BRA tidak pernah dan tidak akan pernah mentoleransi anggotanya yang melakukan penyimpangan/korupsi bantuan korban konflik. Jika kemudian terbukti ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan penyaluran bantuan untuk korban konflik, BRA mempersilahkan aparat hukum menindaknya sesuai aturan yang berlaku.
2. BRA menghargai temuan-temuan hasil audit tanggal 11 Februari 2008 yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.
3. BRA beranggapan hasil audit BPKP itu adalah temuan penting dalam proses pelaksanaan program di BRA yang harus terus diupayakan penyelesaiannya demi sebesar-besarnya manfaat bagi para korban konflik.
4. BRA meminta kelompok masyarakat sipil serta media massa menghargai prosedur audit yang berlaku. Dalam proses audit terdapat mekanisme yang sudah baku di mana setelah audit dilakukan, pihak yang diaudit diberi waktu untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut terhadap hasil audit. Jika dalam batas waktu yang ditentukan pihak yang diaudit tidak melakukan perubahan, maka proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
5. BRA menyayangkan publikasi temuan BPKP tidak disertai hak jawab dari BRA yang sudah dikirimkan ke BPKP sebelumnya, sehingga informasi yang tersebar ke masyarakat menjadi tidak seimbang.
6. BRA juga menyayangkan analisis-analisis hasil temuan BPKP oleh LSM tertentu hanya didasarkan pada analisis dokumen tertulis, tanpa melihat konteks peristiwa.

Penyimpangan
Munculnya dugaan penyimpangan/korupsi dalam penyaluran bantuan di BRA perlu ditelaah secara hati-hati. Pengertian "korupsi" menurut definisi Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan. Namun tuduhan korupsi harus dibuktikan di pengadilan.

BRA melihat dalam pemberitaan ”indikasi penyelewengan atau dugaan korupsi di BRA” sebagian media massa masih menjunjung kode etik jurnalistik, namun sebagian lagi sama sekali mengabaikannya. Penyebaran berita yang tidak berdasar fakta atau penuh dengan bias sangat berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya para korban konflik penerima manfaat (beneficiaries).

Kritik masyarakat sipil maupun media massa dalam pelaksanaan program reintegrasi oleh BRA adalah sesuatu yang harus dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial. BRA dengan tangan terbuka, siap untuk memberikan penjelasan atas persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan sebagai upaya mewujudkan transparansi dan memberikan pemahaman atas konteks dari suatu lahirnya kebijakan yang diambil oleh BRA.

Melalui pernyataan ini, kami ingin memberikan tanggapan atas beberapa kasus temuan BPKP sebagai berikut:

Bidang Ekonomi:
1. Temuan BPKP:
Penyaluran bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat korban konflik senilai Rp 10.590.000.000 untuk 1.059 orang menurut BPKP tidak sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). POK Dinas Sosial menyaratkan prinsip penyaluran bantuan berdasarkan by name dan by address. Bantuan dikirimkan melaui kantor pos atau bank yang telah ditunjuk, sebesar Rp 10 juta per orang dalam satu tahap.

Klarifikasi BRA:

Untuk kegiatan program pemberdayaan korban konflik, Korbid Ekonomi Bapel BRA mengusulkan Term of Reference (ToR) kepada Ketua Harian BRA. ToR itu telah ditandatangani Ketua Harian BRA dan disetujui Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pada tanggal 13 Agustus 2007. Dalam TOR disebutkan pola penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap, tahap I sebanyak 60 persen, tahap kedua 40 persen. Pentahapan dimaksudkan agar bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan usulan rencana pemanfaatan bantuan yang diusulkan oleh beneficiaries sendiri. BRA menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat melalui rekening kolektif Unit Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi (UPP) di kabupaten/kota. Rekening kolektif ditandatangani oleh Ketua BRA kabupaten/kota, fasilitator UPP kabupaten/kota, dan pendamping UPP kabupaten/kota.

2. Temuan BPKP:
BRA membayar sejumlah biaya untuk kegiatan yang tidak ada di dalam DIPA/SKPA 2007 yaitu pembayaran lokakarya dan honor untuk UPP.

Klarifikasi BRA:
Dana untuk lokakarya dan honor UPP tersedia dalam DIPA 2007. Alokasi biaya lokakarya untuk UPP memang tidak tercantum di dalam DIPA tahap pertama sebesar Rp 250 miliar, namun tercantum di dalam DIPA tahap kedua (APBN-P 2007). Ironisnya dana reintegrasi tahap dua, sampai akhir Desember 2007 tidak cair dan tidak sampai ke BRA.

Latar belakang munculnya kegiatan lokakarya terjadi karena kebutuhan yang sangat mendesak dari BRA untuk menyalurkan dana (tahap dua) sebesar Rp 450 miliar dalam waktu sekitar dua bulan (November-Desember 2007). Untuk itu Korbid Ekonomi Bapel BRA yang bertanggungjawab untuk menyalurkan dana bantuan ekonomi, pada tanggal 25 November 2007 telah mengirimkan telaah staf yang dikirimkan kepada Ketua Harian BRA untuk meminta persetujuan kegiatan penyelenggaraan lokakarya. Ketua Harian menyetujui penyelenggaraan lokakarya itu karena sangat diperlukan.

Bidang Sosial Budaya
1. Temuan BPKP:
Berdasarkan audit BPKP ditemukan dana BRA yang disimpan di rekening pribadi atas nama Aka Mulyadi (Bendahara BRA Aceh Selatan) sebesar Rp 4 miliar yang kemudian disalurkan ke penerima hingga posisi dana terakhir pada tanggal 4 Februari 2008 sebesar Rp 1,332 miliar.

Klarifikasi BRA:
BRA Provinsi tidak pernah menyalurkan dana ke rekening pribadi Aka Mulyadi, tetapi langsung ke rekening BRA Aceh Selatan. Nomor rekening BRA Aceh Selatan diberikan oleh Bupati Aceh Selatan Ir Machsalmina Ali, melalui surat nomor 340.a tahun 2007 tanggal 6 September 2007. Nomor rekening dimaksud adalah 120-01-02-560003-0 di Bank BPD Aceh, Cabang Tapaktuan, Aceh Selatan. Sedangkan nomor rekening Aka Mulyadi seperti hasil temuan BPKP adalah 121-02-03-57064-5.

Terhadap temuan ini, BRA Provinsi tidak pernah membenarkan tindakan yang dilakukan Aka Mulyadi dan pihak-pihak yang terkait di BRA Aceh Selatan. Sehingga pada tanggal 19 Februari 2008, BRA Provinsi telah melayangkan surat nomor 96/B/BRA/II/2008 kepada Ketua BRA Aceh Selatan. Surat itu intinya memerintahkan agar dana bantuan yang berada dalam rekening Aka Mulyadi dikembalikan ke rekening resmi BRA Aceh Selatan, dengan mengirimkan bukti setoran ke BRA Provinsi. Penyaluran dana diyat diminta agar dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan BRA, yakni melalui pihak bank penyalur, dalam hal ini PT. Bank BPD Aceh Selatan.

BRA Provinsi juga meminta BRA Aceh Selatan agar segera menuntaskan penyaluran bantuan kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk. Koreksi atas penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran harus dilakukan melalui verifikasi, dan penggantian penerima manfaat harus dilakukan dengan berita acara yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan.

Untuk bantuan perumahan, BRA Aceh Selatan juga diminta menyalurkan secara tuntas kepada para penerima yang telah memenuhi syarat kemajuan pekerjaan pembangunan rumah sesuai dengan ketetapan yang dibuat BRA. Untuk itu, BRA Aceh Selatan diminta berkoordinasi dengan Task Force Perumahan Aceh Selatan.

2. Temuan BPKP:
BPKP melihat adanya pertanggungjawaban yang tidak benar untuk kegiatan Achievment Motivation Training dan Manajemen Kepegawaian Daerah di Hotel Madinah, Banda Aceh. Biaya training tersebut dilaporkan sebanyak Rp 182.445.000, tetapi berdasarkan cross check ke pihak Hotel Madinah, diketahui biaya training itu sebesar Rp 152.000.000.

Klarifikasi BRA:
Kegiatan itu dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Aceh untuk PNS yang pernah terlibat GAM. Kepanitaan dilakukan sepenuhnya oleh BKD. BRA hanya membayarkan biaya kegiatan, sesuai alokasi dana yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2007 senilai Rp 182.445.000. BKD menyerahkan laporan kegiatan dan laporan keuangan sesuai dana tersebut di atas kepada Dinas Sosial. BRA tidak pernah melakukan cross check ke pihak Hotel Madinah.

3. Temuan BPKP:
Laporan pertanggungjawaban biaya pendampingan rumah untuk Aceh Timur Rp 79.200.000, namun BRA Aceh Timur disebutkan hanya menerima Rp 20 juta.

Klarifikasi BRA:
BRA Provinsi memang pernah meminjam uang untuk operasional Tim Taskforce Perumahan dari BRA Aceh Timur sebesar Rp 59.200.000; BRA Aceh Timur menyetujui pinjaman tersebut. Namun pada tanggal 28 Februari 2008 BRA Provinsi sudah mengembalikan pinjaman tersebut kepada BRA Aceh Timur. BRA Aceh Timur telah mengirimkan surat pernyataan telah menerima dana sebesar Rp 59,2 juta pada tanggal 5 Maret 2008.

4. Temuan BPKP:
Terdapat pertanggung jawaban sebesar Rp 8.200.000; untuk pembayaran biaya pendampingan bantuan pengganti rumah rusak/terbakar Kabupaten Bener Meriah, namun BRA Bener Meriah tidak menerimanya.

Klarifikasi BRA:
Uang pendampingan rumah Bener Meriah Rp 8.200.000 sudah diterima oleh BRA Bener Meriah. Pernyataan ini disampaikan Ketua BRA Bener Meriah M Saat Isra, dalam surat yang dikirimkan ke BRA Provinsi tanggal 3 Maret 2008.

5. Temuan BPKP:
BRA Kabupaten Pidie pada tanggal 11 Februari 2008, menurut BPKP masih menyimpan dana bantuan untuk korban konflik senilai Rp 4 miliar.

Klarifikasi BRA:
Berdasarkan rekening koran giro yang dikirimkan oleh PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Sigli, saldo akhir yang terdapat dalam rekening itu pada tanggal 11 Februari 2008 sebanyak Rp 1.523.459.000; Sedangkan posisi pada 12 Maret 2008 hanya tersisa Rp 959.000;

Adanya keterlambatan dalam penyaluran bantuan di Pidie salah satunya disebabkan oleh masih adanya 66 rumah dari bantuan tahap pertama yang sudah disalurkan, namun realisasi fisiknya di lapangan masih nol akibat belum validnya data penerima bantuan. Sehingga penyaluran dana untuk para beneficiaries tersebut sengaja ditahan, sampai selesainya pendataan. Sebagaimana diketahui, pembangunan rumah bantuan BRA dilaksanakan secara langsung oleh penerima manfaat dan bukan dikerjakan oleh pihak ketiga.

6. Temuan BPKP:
Diindikasikan terjadi pemotongan bantuan pemberdayaan ekonomi untuk anggota PETA senilai Rp 1,5 miliar lebih.

Klarifikasi BRA:
Penyaluran bantuan pemberdayaan ekonomi untuk PETA diserahkan oleh BRA kepada Dinas Sosial karena BRA tidak mempunyai data nama-nama anggota PETA. Dinas Sosial menyerahkan pelaksanaan pembayaran dana itu kepada Kesbanglinmas. Pelaporan atas penyaluran dana itu dilakukan oleh Kesbanglinmas kepada Dinas Sosial tanpa melibatkan BRA. Sehingga BRA tidak pernah membuat nota dinas pembayaran bantuan untuk PETA, apalagi melakukan pemotongan atas dana tersebut.

Tambahan
Sehubungan adanya pemberitaan di media massa yang dilansir dari hasil konferensi pers yang dilakukan GERAK Aceh pada hari Selasa 8 April 2008, yang menyebutkan BRA belum menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 13,2 miliar yang tersimpan di 19 rekening bank (BPD dan Bank Mandiri), BRA menyatakan sebagai berikut:
1. Posisi dana tersebut adalah pada saat dilakukan audit BPKP pada tanggal 11 Februari 2008.
2. Posisi dana yang belum disalurkan oleh BRA pada tanggal 9 April 2008, adalah sebagai berikut:
a. Pemberdayaan ekonomi masyarakat korban konflik, PT. Bank BPD Aceh, Rp 657.125.000;
b. Pemberdayaan ekonomi Tapol/Napol untuk 24 orang, PT. Bank BPD Aceh, Rp 240.000.000;
c. Bantuan kesehatan, PT. Bank BPD Aceh, Rp 33.500.000;
d. Bantuan diyat, bantuan cacat, bantuan anak yatim, bantuan eks tapol/napol, PT. Bank BPD Aceh Cabang Jantho, Rp 165.000.000;
e. Bantuan tapol/napol, bantuan bea siswa, PT. Bank BPD Aceh Cabang Sigli, sudah tersalurkan semua.
f. Bantuan tapol/napol, bantuan bea siswa, bantuan diyat, PT. Bank BPD Aceh Cabang Langsa, Rp 10.000.000. (penerima tidak ada di tempat)
g. Bantuan diyat, PT. Bank BPD Aceh Cabang Bireuen, sudah tersalur semua.
h. Bantuan diyat, PT. Bank BPD Aceh Cabang Takengon, sudah tersalur semua
i. Bantuan cacat, PT. Bank BPD Aceh Cabang Blangkejeren, sudah tersalur semua
j. Bantuan diyat, PT. Bank BPD Aceh Cabang Meulaboh, sudah tersalur semua
k. Bantuan diyat, cacat, PT. Bank BPD Aceh Cabang Kuala Simpang,
l. Bantuan diyat, tapol/napol, PT. Bank BPD Aceh Cabang Langsa, sudah tersalur semua
m. Dana bantuan rumah, PT. Bank BPD Aceh Cabang Sigli, Rp 577.500.000; (untuk 33 orang)
n. Dana bantuan rumah, PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, Rp 17.500.000;
o. Dana bantuan rumah, PT. Bank BPD Aceh Cabang Langsa, sudah tersalur semua
p. Dana bantuan rumah, diyat, kesehatan, PT. Bank BPD Aceh Cabang Pembantu Bener Meriah, sudah tersalur semua
q. Dana bantuan rumah, PT. Bank BPD Aceh Cabang Meulaboh, sudah tersalur semua
r. Dana bantuan rumah, PT. Bank BPD Aceh Cabang Blangpidie, Rp 17.500.000;
s. Dana bantuan rumah, PT. Bank Mandiri KCP Kuala Simpang, sudah tersalur semua
t. Dana diyat, PT. Bank BPD Aceh Cabang Pembantu Kota Fajar, Rp 123.000.000;
u. Dana bantuan rumah, PT. Bank BPD Aceh Cabang Pembantu Kota Fajar, Rp 52.500.000;

Jumlah total dana yang belum tersalur hingga hari ini adalah Rp 1.893.625.000; (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).

BRA akan terus melanjutkan penyaluran terhadap sisa dana yang tersisa kepada masyarakat korban konflik, baik untuk program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Korban Konflik maupun program Sosial Budaya untuk anggaran tahun 2007 sesuai Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) BRA.

Demikian beberapa tanggapan atas hasil audit BPKP terhadap BRA yang dilakukan tanggal 11 Februari 2008.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,

Hormat kami,


Muhammad Nur Djuli
Ketua Harian BRA







Polling
Puaskah anda dengan proses dan hasil pelaksanaan Pemilu 2009 di Aceh?
Sangat puas, terimakasih kepada semua pihak atas kerja kerasnya yang dilaksanakan dengan baik
Puas, semoga pelaksanaan pemilu kedepan menjadi lebih baik
Kurang puas, karena ada pelanggaran-pelanggaran skala kecil yang terjadi selama proses pemilu
Tidak puas, dan kasus-kasus pelanggaran harus dituntaskan di meja hijau
Sangat tidak puas, karena tidak JURDIL, dan pemilu harus diulangi


View results

liks