• Undangan Terbuka: Diskusi dan Peluncuran Buku - Meta Analysis - Vulnerability, Stability, Displacement & Reintegration. Issues Facing the Peace Process in Aceh. Selasa, 16 December 2008, BRA, Kompleks Taman Ratu Safiatuddin No. 1, Banda Aceh





email:



vacancy

Database Assistant
Organization:APRC
Deadline:September 12, 2008

Interpreter
Organization:APRC
Deadline:June 17, 2008

Program Officer for Reconciliation
Organization:APRC
Deadline:December 06, 2007

Program Officer for Donor Coordination
Organization:APRC
Deadline:December 06, 2007

Secretary for Head of BRA
Organization:APRC
Deadline:December 06, 2007



Mengenal BRA
Sejarah BRA

 Sejarah BRA

Konflik yang berkepanjangan di Nanggroe Aceh Darussalam cukup berdampak negatif terhadap segala aspek kehidupan masyarakat, pengaruh yang sangat dirasakan akibat konflik adalah penderitaan rakyat, kerugian harta benda, perasaan tidak aman, perkembangan ekonomi daerah menjadi terganggu, para penanam modal dalam dan luar negeri enggan untuk berusuha di daerah ini serta proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan menjadi sangat terganggu.

Perdamaian abadi adalah impian semua rakyat Aceh, kehidupan masyarakat damai dan sejahtera merupakan sebuah cita-cita anak bangsa. Oleh karena itu Nota kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditanda tangani di Helsinki Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005  merupakan tonggak sejarah dan pintu gerbang menuju masyakarat Aceh madani.
Berlandaskan kepada Nota Kesepakatan Helsinki dan untuk mengimplementasikan cita-cita perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam perlu dilakukan berbagai upaya oleh para pihak dengan niat yang baik dan tulus. sehingga program rekonsiliasi anggota Gerakan Aceh Merdeka ke dalam kehidupan masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam yang berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terlaksana sesuai dengan harapan semua pihak.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Pelaksanaan Pilkada langsung dan berbagai Program pembangunan  lainnya adalah upaya-upaya pemerintah  untuk terlaksananya nota kesepakatan tersebut. Sedangkan Program Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat  di Nanggroe Aceh Darussalam yang merupakan  refleksi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2005 adalah usaha secara langsung Pemerintah Republik Indonesia untuk pemberdayaan ekonomi mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka dan masyarakat korban konflik di Nanggroe Aceh Darussalam
.

Dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2005 dan  Direktrif Menko Polhukam Nomor : DIR-67/ MENKO/ POLHUKAM/12/2005 tanggal 15 Desember 2005, Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka melakukan sosialisasi MoU Helnsinki membentuk sebuah Tim Sosialisasi Nota Kesepahaman Damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka berdasarkan surat Keputusan Gubernur Nomor : 330/225/2005 tanggal 28 November 2005.


Mengingat luas rentang kegiatan dan tugas-tugas reintegrasi damai-aceh yang harus diemban oleh Tim Sosialisasi tersebut dan perlunya mengakomodir unsur-unsur pemangku kepentingan di dalam sebuah Tim, maka dibentuklah sebuah badan yang menangani Reintegrasi-Damai Aceh dengan Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : 330/032/2006 tanggal 11 Februari 2006 dengan nama  Badan Reintegrasi Mantan Anggota Gerakan Aceh Merdeka ke dalam Masyarakat.


Kemudian akibat dari adanya pengalihan tugas Pelaksana Harian Badan Pelaksana Reintegrasi-Damai Aceh, Keputusan Gubernur tersebut diperbaiki kembali dengan Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : 330/106/2006 tanggal 13 April 2006.


Dalam perkembangan selanjutnya, Badan Reintegrasi-Damai Aceh mendapat saran, usul dan pendapat dari berbagai pihak agar dilakukan perampingan organisasi guna terciptanya efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan yang hanya difokuskan pada program pemberdayaan ekonomi dan pemberian bantuan sosial kepada para korban konflik. Sehingga organisasi ini benar-benar terfokus pada pencapaian program yang telah ditetapkan. Berdasarkan kondisi yang demikian maka dilakukan perubahan kembali susunan organisasi Badan Pelaksana Harian Reintegrasi-Damai Aceh tersebut dengan Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam  Nomor : 330/213/2006 tanggal 19 Juni 2006.


Kedudukan Badan Pelaksana Harian Reintegrasi-Damai Aceh (BRA) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah sebagai lembaga pemerintah yang menetapkan kebijakan, merumuskan kebutuhan, melaksanakan program dan kegiatan reintegrasi damai aceh yang secara bersama-sama dan atau berkoordinasi dengan lembaga pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota serta  memperhatikan usul, saran dan pendapat dari masyarakat  guna tercapainya sasaran dan tujuan  dari maksud reintegrasi-damai aceh sebagaimana diamanatkan dalam Mou Helsinki.


Badan Pelaksana Harian Reintegrasi-Damai Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di pimpin oleh seorang ketua Badan Pelaksana yaitu Gubernur Provinsi Nanggro Aceh Darussalam. Sedangkan untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari diangkat seorang Ketua Harian Badan Pelaksana dan dibantu oleh satu orang Sekretaris serta tiga Kordinator Bidang yaitu Koordinator Bidang Ekonomi, Kordinator Bidang Sosial dan Budaya, Koordinator Bidang Data dan Moneva serta Dinas-Dinas terkait.


Dalam melaksanakan  kewenangan, fungsi dan tugas  Pokok  Badan Pelaksana Harian BRA Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berkordinasi dengan Forum Bersama ( Forbes ) sebagai unsur advisor , dimana anggoata Forbes terdiri dari unsur yang mewakili tokoh masyarakat, teknokrat, para pakar dan lembaga-lembaga NGO baik dalam maupun luar negeri. Forum bersama ( FORBES) ini dalam memberikan advice kepada Bapel BRA Provinsi NAD membentuk forum interaksi yang bertujuan untuk memudahkan koordinasi dalam menyelesai berbagai persoalan yang timbul akibat dari proses reintegrasi-damai aceh.  Kemudian dalam struktur organisasi Bapel BRA Provinsi NAD juga terdapat  Badan Pengawas yang terdiri dari BPKP Perwakilan Aceh dan Badan Pengawas Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Untuk mendukung penyelenggaraan program dan kegiatan Reintegrasi-Damai Aceh ditingkat Kabupaten/Kota, dibentuk BRA Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Bupati/Walikota masing-masing Daerah sesuai dengan kebutuhannya.

 




     Sekilas Tentang BRA

    Badan Reintegrasi-Damai (BRA) dibentuk pada February 2006 guna memberikan dukungan sosial kepada masyarakat yang terimbas konflik, dengan cara memberikan dana pemberdayaan ekonomi kepada mantan TNA, mantan TAPOL/NAPOL, masyarakat yang terimbas konflik (termasuk GAM non-TNA, GAM yang menyerah sebelum MoU, dan anggota grup anti-separatis. BRA membuka perwakilan di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. Disamping itu, juga terdapat sejumlah lembaga donor internaisonal maupun nasional yang mendukung proses reintegrasi dan rekonstruksi pasca-konflik di Aceh. Jabatan Ketua Harian BRA sekarang dipegang oleh Bapak M. Nur Djuli.



    1





Polling
Menurut anda, apakah kunjungan 14 hari Hasan Tiro ke Aceh, berdampak positif bagi Proses Reintegrasi-Damai Aceh?
Ya
Tidak
Abstain


View results
Version 2.08

liks